Wartanad.id - Banda Aceh – Telah terjadi kasus 1 (satu) Unit Mobil angkutan penumpang Hiace warna kuning metalik nopol BL 7740 AA dengan 1 (Satu) unit mobil Honda HRV warna putih nopol BK 1249 FL tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 06.05 WIB di Jalan Banda Aceh - Medan Tepatnya di Jln Umum Medan menuju Banda Aceh Gampong Ceumpeudak Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang warga Gampong Ceumpeudak Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Utara, Pj Samsat Aceh Utara, Ichwan Laksamana mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Ceumpeudak Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu anak kandung korban pada tanggal 12 Juni 2023.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya