Wartanad.id - Banda Aceh – Komisaris Independen PT Jasa Raharja Bapak Rimawan Pradiptyo didampingi Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya, Anggota Pemantau Risiko Ibu Pauline Arifin dan Kasi Risiko Operasinal Div MR Kantor Pusat Bapak Ardin Todingallo bersilahturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPKP Aceh di Restaurant Banda Seefood Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam Pertemuan tersebut Jasa Raharja menjelaskan ketentuan-ketentuan perihal pembayaran Ex Gratia 2 kendaraan yang diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban laka lantas kepada pihak Kejaksaan dan BPKP
“Kami bersama Komisaris Independen menjelaskan ketentuan-ketentuan yang dilakukan Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan Ex Gratia 2 Kendaraan kepada masyarakat yang menjadi korban laka lantas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” imbuh Regy S Wijaya selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh.