Wartanad.id - Banda Aceh - Laporan kinerja kejaksaan tinggi Aceh
Sepanjang tahun 2023 ini Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyelesaikan Sebanyak 116 perkara lewat program restoratif justice (RJ)
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH.,MH dan para asisten menyampaikan berbagai informasi terkait capaian berbagai program dan ekspose kasus dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
116 perkara pada periode Januari hingga Juli 2023 terdapat berbagai kasus, di antaranya kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga narkoba.
Hal ini di katakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar saat konfrensi pers capaian kinerja priode Januari-Juli 2023 sekaligus dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (22/7/2023).
Bambang menjelaskan, ada sejumlah program unggulan yang menjadi fokus pelaksanaan pihaknya sebagai bagian tanggungjawab institusi kejaksaan untuk kepentingan penegakan hukum dan pembangunan di berbagai bidang, khususnya di Aceh.
Program unggulan itu antara lain ikut terlibat dalam menurunkan stunting, sertifikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum dan mencegah kejahatan mafia tanah, pengawasan dan mencegah beredarnya buku-buku (barang cetakan) yang bisa memicu persoalan di tengah masyarakat.
Selain itu, Kejati Aceh dan jajaran ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaan program dana desa agar dana yang besar itu tepat sasaran.
“Banyak sekali pemberitaan yang menyoroti kegiatan bimtek ke luar daerah oleh pengelola dana desa namun kegiatan itu seperti tak ada yang mampu mencegah.
Kalau itu memang menyimpang atau tidak ada manfaatnya apalagi ada indikasi pelanggaran kami berharap pihak kejaksaan selaku penegak hukum bisa membuat edaran atau apapun bentuknya agar praktik itu tidak terus berlanjut,terang bambang
Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengakui dulunya para Kajari memang sempat diajak ikut studi banding (mendampingi bimtek) dengan memanfaatkan dana desa.
Dalam penilaian Kajati Aceh, bimtek ke luar daerah tidak efektif karena banyak sekali dana yang harus digelontorkan untuk perjalanan rombongan. “Bimteknya bisa jadi hanya beberapa menit, selebihnya jalan-jalan ini yang berjamjam justru ini Sangat tidak efektif,”
Sambung Bambang, pihaknya tidak bisa mengeluarkan larangan secara sepihak karena menyangkut instansi lain.
Selain itu ia menegaskan, seandainya dana desa tersebut dikelola dengan baik dan tepat sasaran, tentu dapat mengurangi kasus stunting di Aceh.
"Maka kami berharap ada satu edaran dari pemerintah melalui Inspektorat Aceh yang di sampaikan kepada Bupati dan Walikota. Dan kita akan mengawasi surat edaran tersebut. Tapi jika surat edaran tersebut tidak di indah kan tentu akan kita usut, apalagi jika terbukti ada perbuatan melanggar hukum," ucap bambang tegas