Wartanad.id - Banda Aceh – Telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas antara honda Beat BL 6167 ZAL bertabrakan dengan mobil Avanza BL 1372 PH tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Jln Medan Banda Aceh tepatnya di Gampong Dayah Lebo Kec Ulim Kab, Pidie Jaya. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang warga Gampong Dayah Lebo Kec Ulim Kab, Pidie Jaya meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie Jaya, Pj Samsat Pidie Jaya, Lia Andesti mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Dayah Lebo Kec Ulim Kab, Pidie Jaya.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Ibu kandung korban pada tanggal 25 Juli 2023.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya