-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Mahfud MD: Sumur Dan Tangga Bekas Rumoh Geudong Tetap Ada, Dan Dirawat

    Jun 26, 2023, 7:32 PM WIB Last Updated 2023-06-26T12:41:21Z

     

    Mahfud MD: Sumur Dan Tangga Bekas Diwilayah Rumoh Geudong  Kabupaten Pidie Tetap Ada, Dirawat Dan Akan Dipugar. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie ( Wartanad.id) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD Saat diwawancarai awak media menegaskan tidak ada yang dibongkar dan dibuang di sisa bekas Rumah Geudong di Gampong Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga.


    “Sisa bangunan seperti beton tangga rumah dan sumur dua unit, itu masih ada dan akan dirawat ( Pugar) seperti rumah kan sudah dirusak oleh masyarakat sendiri pada masa lalu” kata Mahfud MD, usai mengikuti acara gladi resik peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Aceh, Senin (26/6).



    Selama berada di Kabupaten Pidie, Mahfud MD didampingi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto M.S.I, Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail serta sejumlah pejabat lainnya.


    Dalam jumpa pers di Kabupaten Pidie, Mahfud MD, beberapa kali menegaskan pemerintah Indonesia tidak melakukan pembongkaran namun dalam proses pembangunan dari sisa bekas Rumoh Geudong tersebut yang mana nantinya dilokasi rumoh Geudong ini akan dipugar menjadi tempat keagamaan dan taman bermain anak-anak.


    “Jadi tidak ada yang dibongkar dan dibuang, ini yang dilakukan oleh pemerintah pusat dilanjutkan saja,” katanya.


    Adanan 54, warga Gampong Musa, Kabupaten Pidie jaya mengatakan Rumoh Geudong yang pada masa konflik Aceh digunakan untuk Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.


    Pada tahun 1998 bangunan Rumoh Geudong tersebut dibakar massa. Ekses dari peristiwa kebakaran tersebut tersisa beberapa bekas bangunan, seperti sumur dan tangga beton.


    " Dalam tiga hari yang lalu ada beberapa pejabat dinas , melakukan pembersihan dan menebang pohon-pohon dan membersihkan semak-semak.



    Dikonfirmasi terpisah tokoh masyarakat setempat kepada Media ini mengatakan Kenapa Baru sekarang Diselesaikan dan diperhatikan dan Sebelumnya, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dalam pres rilis nya pada beberapa hari yang lalu juga menyampaikan Dimuka Publik yang mana pemerintah Indonesia terkait kunjungannya ke Kabupaten Pidie, juga menyampaikan alasan Pemerintah pusat setelah 34 tahun berakhir konflik di Provinsi Aceh, pemerintah Indonesia secara yudikatif tetap memperhatikan masyarakat Aceh dan juga perhatian pemerintah secara perlahan-lahan memberikan dan mendata kembali terhadap masyarakat korban pelanggaran HAM berat di Aceh.


    IMahfud MD juga menjelaskan Undang-Undang HAM baru lahir tahun 1999 dan Undang -Undang Pengadilan HAM lahir tahun 2000. Sementara peristiwa tindak pelanggaran HAM berat itu terjadi sekira tahun 1989 Undang-undang tersebut belum ada.


    Dia juga menjelaskan, Komnas HAM yang dapat mengatakan korban kekerasan mendapat rehabilitasi dari negara. “Bahwa korban itu adalah benar korban pelanggaran HAM berat,” katanya.


    Sementara itu kata Mahfud, Komnas HAM baru memutuskan, di Rumoh Geudong, ini termasuk lokasi pelanggaran HAM berat yang terjadi tahun 1989. Artinya, ujar Mahfud peritiwa itu terjadi sekira delapan tahun sebelum reformasi.


    “Ini baru ditetapkan oleh Komnas HAM sekira tahun 2018, ini termasuk cepat. Nah sekarang ada yang mempertayakan, kok baru sekarang dilakukan pemerintah. Ini baru ditetapkan oleh Komnas HAM tahun 2018, dan kita tidak bisa menyatakan ini pelanggaran HAM berat kalau bukan yang menetapkannya itu Komnas HAM,” katanya menjelaskan.


    Sebagaimana diketahui bersama, Presiden RI H Joko Widodo, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya akan datang Ke Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (27/6). Kedatangan RI -1, ke daerah berjuluk pang ulee Buet Ibadat, Pang Ulee Hareukat Meugoe, itu untuk melakukan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh.


    Kata Mahfud, pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa. Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu, yang melibatkan 19 kementerian/lembaga, nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara peluncuran program ini di sini di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada 27 Juni 2023. (Red/FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini