-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jumat Curhat, Polres Pidie kenalkan Polisi RW

    Jun 9, 2023, 11:02 AM WIB Last Updated 2023-06-09T04:03:10Z
    Wartanad.id - Sigli - Polres Pidie menggelar Jumat Curhat dan silaturahmi sekaligus memperkenalkan Polisi RW ke masyarakat Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Jumat (9/06/23).

    Giat tersebut dihadiri Kapolres Pidie, Unsur Forkopimda Pidie, Wakapolres Pidie, Para PJU Polres Pidie, Para Kadus Pilot Projek antara lain, Kadus Pasi rawa, Kadus Gampong Blangpaseh, Kadus Cempaka, Gampong Blok sawah, Kadus Yudha Sejahtera, Kadus Kepiting Gp. Pasi Rawa, Kadus Mon Mumba Gp. Blangpaseh, Kadus Bahagia Gp Bloksawah dan Kadus Tepian Jaya Kecamatan Kota Sigli.

    Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengatakan tujuan Jumat Curhat kali ini adalah memperkenalkan polisi RW  kepada masyarakat dan Program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW) atau Dusun.

    "Polisi RW akan ditempatkan di setiap wilayah dan diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, kata AKBP Imam Asfali, SIK.

    Salah seorang masyarakat yang hadir dalam giat tersebut sempat bertanya kepada Kapolres Pidie, "Apa itu Polisi RW".

    Menanggapi pertanyaan dari salah seorang masyarakat tersebut, Kapolres Pidie menyebutkan Polisi RW adalah sebutan untuk petugas keamanan yang bertugas di tingkat lingkungan atau rukun warga (RW) atau dusun. Dan tugas utama Polisi RW adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta membantu masyarakat dalam hal-hal yang membutuhkan pertolongan, seperti kecelakaan atau bencana alam.

    Lanjutnya Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar warga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar. 

    "Kebijakan polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rukun Warga. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ucap Kapolres Pidie.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini