Wartanad.id - Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka Sepeda motor Yamaha Aerox BL 5970 LBD kontra Sepeda motor Honda Vario BL 15 DA kontra Sepeda motor Honda Pro Nopol tidak diketahui tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 11.05 WIB Jl. Banda Aceh - Medan Sp. Ds. Lambeugak Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang warga Kecamatan Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Besar, Pj Samsat Aceh Besar, Zulkarnaini mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Ds. Lam Leupung Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Ayah Kandung korban pada tanggal 17 Juni 2023.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya