-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jasa Raharja Internalisasi Lunas Pajak Kendaraan BUMN dan Sosialisasi Pasal 74 di PT Telkom Cabang Aceh

    Jun 9, 2023, 9:17 PM WIB Last Updated 2023-06-09T14:17:56Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya didampingi Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Aceh, Adhitya Angga Dewa dan Kasubbag SW & Humas, Wira Kisworo melakukan silahturahmi ke kantor PT Telkom Cabang Aceh Selasa, 06 Juni 2023.

    Dalam kunjungannya Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan agar kendaraan – kendaraan dinas BUMN tidak memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ serta implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan menjadi contoh untuk masyarakat terkait kepatuhan membayar PKB.

    Regy S Wijaya mengungkapkan “PT. Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat Aceh terus melakukan upaya untuk menekan tunggakan PKB di wilayah Aceh serta menginformasikan kepada seluruh stake holder dan lapisan masyarakat mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009.

    Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat

    “Tentu kami terus menggencarkan terkait implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan dari system regident ranmor.” Tutup Regy
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini