Keuchik Gampong Blok Sawah Rizal.S.Pd Dan Para Nama Dzawil Qurban Idul Adha 1444 H, Gampong Blok Sawah Dan Menyembelih 5 Ekor Sapi 1 Ekor Kambing Hewan Qurban. ( Foto Dokumentasi Wartawan.id)
SIGLI (Wartanad.id) - Penyembelihan hewan kurban di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jum'at (30/6/2023). Qurban tahun ini terdapat 5 ekor sapi dan 1 ekor kambing di gampong tersebut.
Semua warga Blok Sawah bekerja sama dalam penyembelihan hewan qurban ini, tidak dibentuk panitia khusus. Penyembelihan dimulai dihari kedua Idul Adha sampai pukul 12:30 sebelum salat Zuhur.
Tahun ini, Gampong Blok Sawah menyembelihkan sebanyak 5 ekor sapi hewan Qurban 1 ekor hewan qurban yang terdiri dari 36 warga satu warga mengqurban Kambing yang melakukan ibadah Dzawil qurban 2023 M/ 1444 H.
Keuchik Gampong Blok Sawah Rizal,S.Pd mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi masyarakat yang telah bahu membahu dalam menyukseskan penyembelihan hewan Qurban pada Idul Adha 1444 H, Tahun ini merupakan salah satu hari besar yang sangat ditunggu-tunggu umat Islam, karena dapat menjalankan ibadah qurban. Pahala qurban begitu besar dan luar biasa, sehingga tidak heran membuat seluruh umat muslim di dunia berbondong-bondong untuk melaksanakannya.
Rizal kepada media ini mengatakan tentang pahala tentang berkurban adalah ibadah yang mengharuskan umat muslim untuk menyembelih hewan ternak yang tentunya sudah sesuai syariat Islam yang berlaku. Jika ingin berkurban, tentu saja harus mengetahui mana hewan ternak yang diperbolehkan dijadikan Qurban dan juga hewan yang tidak diperbolehkan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Gampong Blok Sawah yang telah menyukseskan penyembelihan hewan qurban tahun ini,” ucapnya.
Ia berharap, dengan semangat masyarakat dalam berqurban ini kedepan dapat lebih kompak lagi dan juga dapat bermanfaat bagi sesama.
Rizal S.Pd yang juga sebagai pembina di salah satu media online diaceh dirinya juga aktif melayani warga desa Blok Sawah baik dalam hal penanganan administrasi warga, Kantor desa juga selalu aktif pelayanan agar masyarakat tetap terlayani, Lanjut nya tentang hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah balig, berakal, dan mampu," tulis MUI dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Selain itu, Rizal juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyumbang hewan qurban, semoga ini menjadi amal ibadah yang berkah, dan kelak mendapatkan pahala dari Allah SWT. Laporan ( FH01)