Wartanad.id- Banda Aceh – Pj Samsat Aceh Utara, Ichwan Laksana berkolaborasi dengan Satlantas Polres Aceh Utara melakukan sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Kabupaten Aceh Utara tepatnya di Kecamatan Lhoksukon pada hari kamis, 26 Mei 2023.
“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Lhokseumawe, Sumariadi.
Kegiatan ini dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa titik Jalan Protokol Kabupaten Aceh Utara serta membagikan flyer kepada masyarakat pengguna jalan.
Sumariadi menyampaikan, agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo agar tidak terkena sanksi denda dan terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi setelah 2 tahun STNK habis masa berlakunya.
“Kami terus melakukan sosialisasi secara offline maupun online untuk menyebarluaskan mengenai informasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009,” tutup Sumariadi