Wartanad.id - Banda Aceh – Kasus Kecelakann tunggal Mobil dump truck Kembali terjadi di Aceh tepatnya Jl. Krueng Raya - Lampanah Dsn. Blang Ulam Gp. Lamreh Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar sedikitnya 5 Orang meninnga Dunia dan 39 mengalami luka-luka.(27/04).
PT. Jasa Raharja dipastikan tidak bisa memproses santunan kepada para korban. Hal itu dibenarkan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya
Regy menyampaikan,”ada beberapa penyebab santunan korban kecelakaan tidak dapat diproses Jasa Raharja, antara lain karena kasusnya kecelakaan tunggal dan bukan angkutan umum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.”
Regy menambahkan, terdapat juga indikator penyalahgunaan fungsi kendaraan, di mana dump truck yang seharusnya digunakan mengangkut material atau barang-barang lainnya digunakan mengangkut orang. Tidak hanya dump truck, segala jenis kendaraan bak terbuka tidak dibenarkan mengangkut manusia, jikapun dilakukan, PT Jasa Raharja dipastikan tidak bisa memproses klaim asuransi terhadap korban jika menagalami kecelakaan tunggal.
“Jika kendaraan angkutan umum, meski mengalami laka tunggal tetap akan diproses asuransinya,” tutup Regy.