-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    500 Buruh Bakal Peringati May Day 1 Mei di Banda Aceh, Ini Tuntutan nya

    Apr 27, 2023, 10:41 PM WIB Last Updated 2023-04-27T18:23:49Z

    500  Buruh Bakal Peringati May Day 1 Mei di Banda Aceh, Ini Tuntutan nya. (foto dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie - Ketua Komite Eksekutif Kabupaten Pidie (Exco kabupaten) Partai Buruh Pidie Periode 2021-2026. Syarifuddin bersama elemen buruh lainnya menyampaikan akan ada 500  buruh yang akan memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023. Selain itu, peringatan May Day ini akan dilaksanakan di kota Banda Aceh orasi dan konvoi di kantor DPRA Aceh. Kamis (27/04/2023)


    Ketua Komite Eksekutif Kabupaten Pidie (Exco kabupaten) Partai Buruh Pidie Syarifuddin Bersama Caleg DPRK Pidie Dari partai Buruh  insan pers.(foto Dokumentasi wartanad.id)


    Ketua Komite Eksekutif Kabupaten Pidie (Exco kabupaten) Partai Buruh Pidie Syarifuddin menyampaikan akan ada 500  buruh yang akan memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023. Selain itu, peringatan May Day ini akan serentak dilakukan dikota Banda Aceh.


    Nantinya aksi May Day di Banda Aceh akan dipusatkan di dua tempat, yakni di depan taman mesjid raya titik kumpul buruh dan di kantor DPRA Aceh setelah itu konvoi di tugu simpang Lima. "Aksi May Day di pusat kan dikantor DPRA, taman mesjid raya , tugu simpang lima dan kantor gubernur aceh dari jam 9.30 hingga 12.30 WIB. kita harapkan 500  masa akan datang ke Banda Aceh dan akan berisi orasi-orasi politik dari pimpinan buruh dan orasi politik.


    Syiahrfudin mengatakan adapun isu orasi yang diangkat ada 6 Isu Adapun dalam Peringatan Hari Buruh nanti, ada 6 isu yang akan disuarakan. Pertama, buruh meminta agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut.


    Dalam isu cabut UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada 9 poin yang akan diangkat dalam May Day, yakni upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, terkait PHK, pengaturan jam kerja yang kembali menjadi 12 jam, pengaturan cuti, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh kasar dari China bisa bekerja di Indonesia.


    Tak hanya itu saja, Serikat Buruh kabupaten Pidie juga mengangkat isu 

    1. Revisi Qanun Aceh No.7 Tahun 2014

    2. Gubernur Aceh Tolong Perhatikan Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

    3. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pidie Mohon di Pastikan hak Pekerja Sudah di jalankan oleh Pemberi kerja sesuai Udang-udang Ketenaga Kerjaan, Seperti:

    - Upah Sesuai UMP

    -Pekerja Harus ada Jaminan Sosial (BPJS Ketenaga Kerjaan) 

    -Jam Kerja Sesuai Peraturan Perundang undangan

    - Pekerja harus Memiliki surat perjanjian kerja Sesuai dengan undang-undang

     -Kelas Pekerja adalah tulang punggung sebuah negara. 


    Syahruddin juga mengatakan Agar Hak-hak pekerja masih sering di abaikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu Pada hari Mayday ini kami dari Exco Partai Buruh Pidie Meminta Kepada Pemberi pekerjaan atau Perusahaan patuh pada peraturan yang telah di amanahkan dalam undang-undang.


    Dan juga kami meminta kepada Dinas Tenaga kerja kabupaten pidie untuk bisa mempastikan bahwa hak pekerja yang ada selama ini sudah sesuai dengan Amanah undang-undang ketenaga kerja, bukan hanya berfungsi disaat ada pengaduan atau kasus dari pekerja. laporan (FH01)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini