-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pertikaian Antar Siswa di SMKN 1 Nurussalam Berujung ke Jalur Hukum, Harusnya Bisa Selesai dengan Kekeluargaan

    Azhar
    Mar 1, 2023, 10:01 AM WIB Last Updated 2023-03-01T03:01:03Z
    Wartanad.id | Aceh Timur - Pramana Elza, SH dan Riski Wahyudi, SH dari Kantor Hukum PRAMANA ELZA DAN REKAN bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) Khairul Siswa SMK Nurussalam, yang telah di laporkan ke Polres Aceh Timur atas dugaan penganiayaan terhadap Nabila juga Siswi SMK Nurussalam, siap dampingi Khairul sampai di pengadilan. Rabu (28/2/23).

    Pertikaian antar Siswa di SMK Nurussalam, Kacamatan  Nurussalam, Aceh Timur, yang terjadi 3 (tiga) bulan yang lalu berlanjut panjang hingga di laporkan oleh keluarga Nabila ke Polres Aceh Timur. Sementara Pramana Elza, SH dan Riski Wahyudi,SH sebagai Penasehat Hukum Khairul  menyerahkan sepenuhnya pada keinginan keluarga Nabila, baik melanjutkan kepangadialan atau berdamai.

    Berdasarkan keterangan Ilyas Kepala Sekolah SMK Nurussalam Pertikaian antar siswa tersebut berawal dari pengaduan Nabila kepada gurunya perihal Khairul merokok, maka Khairul mempertanyakan hal tersebut kepada Nabila,  kenapa dilaporkan kepada guru, dan Khairul  membentak dengan nada "Kutendang Kau" Kemudian Nabila menatang pernyataan Khairul dengan nada "Coba Kau Tendang", Khairul tanpa berpikir panjang langsung menendang korban ke arah bahu. 

    Seterusnya beberapa siswa lain yang berada di TKP langsung melerai hingga tidak berlarut panjang dalam pertikaian tersebut.

    Atas kejadian tersebut pihak sekolah langsung membawa Nabila ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan Medis.

    Kemudian pihak sekolah memanggil wali dari kedua keluarga baik Khairul maupun Nabila untuk memediasi agar persoalan tersebut tidak berbuntut panjang, namun setelah dua kali pertemuan tidak membuahkan hasil (damai) malah keluarga Nabila melaporkan Khairul ke Polres Aceh Timur atas dugaaan penganiaan terhadap perempuan.

    Atas laporan tersebut pihak Polres telah memanggil Wali Khairul dan Nabila untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan (damai), namun juga gagal membangun kesepakatan damai.

    Pramana Elza, SH. Kuasa Hukum Khairul kepada awak media menjelaskan, Kliennya sudah sangat kopratif, dengan membiayai segala keperluan saat pengobatan di rumah sakit, karena di awal mereka bersepakat untuk berobat menggunakan BPJS. 
    Sedangkan keperluan lain berupa uang makan saat mendampingi Nabila di Rumah Sakit dan juga transportasi, serta biaya kusuk di tanggung semua oleh Kelurga Khairul. Jelas  Pramana Elza.

    Lanjutnya Pada pengobatan lanjutan keluarga Nabila tidak lagi menggunakan pengobatan melalui BPJS, tapi jalur umum artinya pengobatan harus bayar. Keluarga Khairul keberatan membayar biaya pengobatan, karena di awal sepakat untuk menggunakan jalur BPJS dalam pengobatan di Rumah Sakit. Atas penolakan tersebut kelurga Nabila tersinggung, maka tidak bersedia lagi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, hingga kelurga Nabila melaporkankan ke Polres Aceh Timur. Ungkap Pramana.

    Sebutnya,Tarmizi Wali/ayah Nabila baru bersedia menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan tuntutan pembayaran senilai Rp 25. Juta Rupiah dengan alasan biaya pengobatan plus di tanggung biaya Peusijuk (tepung tawar) oleh Kelurga Khairul, namun Klain-nya hanya mampu menyediankan dana sebanyak Rp 5.juta Rupiah, Jelas Pramana kembali.

    Sementara Riski Wahyudi, SH menegaskan bahwa " upaya kopratif dari klien kami sudah cukup maksimal, sekarang semuanya di serahkan kepada Kelurga Nabila, mau berdamai silahkan mau berlanjut ke pengadilan juga silahkan, semuanya akan di buktikan pengadilan terhadap unsur yang di sangkakan." Tegas Riski Wahyudi.

    Lanjutnya,
    "sayang sekali didikan pihak sekolah sampai sejauh ini  tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak hingga terpaksa harus sampai ke jalur hukum.
    kami sebagai PH(Penasihat hukum) klien kami terduga penganiyaan antar siswi tetap menghargai proses hukum pemeriksaan di unit PPA di polres Aceh Timur hingga lanjut proses pengadilan" Ungkap Riski.
    Sumber: NusaOne.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini