Wartanad.id - Banda Aceh – Senin, 6 Maret 2023 Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi didampingi Pj Bidang Iuran Wajib, Denny Hermawan melakukan giat CRM ke Terminal Leung Bata di Banda Aceh.
Tujuannya untuk melakukan pembaruan data kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Leung Bata sudah lunak DPWKP, memberikan edukasi kepada pemilik mobil tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor Bersama.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” Imbuh Saeful