Wartanad.id - Banda Aceh – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Saeful Kamal melakukan addendum Perjanjian Kerja Sama dengan RSUD Aceh Jaya untuk implementasi JR Care di rumah sakit tersebut.
Penandatangan addendum PKS tersebut didampingi oleh Penanggung Jawab Samsat Aceh Jaya, TM Rajih dan ditandatangani oleh Kepala PT Jasa Raharja Pewakilan Meulaboh, Rd. Saeful Kamal Apandi, SE., CRMO dan Direktur RSUD Teuku Umar Aceh Jaya, dr. Eka Rahmayuli.
Saeful Kamal menyatakan bahwa,” Point utama dalam addendum ini yaitu mengenai implementasi JR-Care. Melalui penerapan JR-Care tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan kinerja pelayanan prima secara berkelanjutan dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan, serta untuk meningkatkan sinergitas dan percepatan pembayaran biaya perawatan para korban kecelakaan lalu lintas jalan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
JR Care sendiri merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja yang memiliki beberapa layanan antara lain pengadaan obat-obatan dan alat Kesehatan, penerbitan Surat Jaminan, verifikasi biaya Perawatan dan Pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan penagihan biaya Perawatan dan Pengobatan.
“Kami berharap dengan implementasi aplikasi JR-Care, pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban dan Jasa Raharja dapat memonitor manfaat biaya perawatan yang diterima setiap korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit sehingga dapat lebih efektif dan cepat dalam melakukan tagihan kepada Rumah Sakit sehingga tidak ada outstanding guarantee letter.” Tutup Saeful