Wartanad.id - Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor Pajak kendaraan Tim Pembina Samsat melakukan anilisis dan evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Aceh, Selasa, 28 Maret 2023.
Kepala Bagian Operasional, Adhitya Angga Dewa didampingi Kasubbag SW & Humas, Wira Kisworo rapat evaluasi di Ruang Rapat Lt III Gedung BPKA
Kepala Bagian Operasional, Adhitya Angga Dewa menyampaikan “Dengan diadakannya Rapat Koordinasi dan Anev Samsat Provinsi Aceh kita evaluasi apakah efektif untuk mendorong masyarakat membayar pajak pelaksanaan program pemutihan yang sedang berjalan sampai dengan tanggal 30 April 2023 dan sejauh mana peningkatan penerimaan SWDKLLJ dan PKB pada bulan Maret ini.”
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan, karena di tahun ini akan diimplementasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data ranmor, Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 3 tahun dan bebas denda pajak serta Bea Balik Nama kedua termasuk denda tunggakan SWDKLLJ juga dihapuskan”. Tambah Adhitya