Foto kondisi jalan hubung Desa di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur yang baru selesai dibangun Januari lalu kini kondisinya telah rusak parah.
Wartanad.id - Banda Aceh, Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) menyoroti hasil pengerjaan Proyek Pengaspalan Jalan Penghubung Antar Desa di Aceh Timur yang berlokasi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.
Pasalnya proyek yang baru selesai dikerjakan pada pertengahan Januari 2023 lalu, kini kondisinya telah tampak rusak parah dengan retakan dan lubang di sana-sini.
Koordinator Badan Pekerja FAKTA, Indra P Keumala mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, proyek yang bersumber dari dana APBK tahun 2033 itu menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
"Proyek tersebut merupakan salah satu program pembangunan sarana jalan kabupaten Aceh timur tahun anggaran 2022 dengan volume pengerjaan sekitar 450 meter," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan Indra, pihaknya mendapati informasi berdasarkan laporan warga, bahwa pengerjaan proyek tersebut dimulai sejak Oktober 2022 lalu.
"Namun hingga pertengahan Januari lalu pengerjaan pengaspalan baru dapat diselesaikan kontraktor pelaksana. Sayangnya, belum berselang 2 bulan, fisik badan jalan sudah tampak rusak paeah," katanya dengan nada kesal.
Mantan koordinator Aceh parliament Watch ini menyebutkan bahwa pihaknya juga telah meminta pihak dinas terkait di Aceh Timur melalui Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) informasi detail terkait data pelaksanaan pekerjaan maupun konsultan pengawas proyek.
Namun kata dia, informasi yang dimintakan terkesan ditutup-tutupi.
"Karena ini bukan cuma soal kualitas semata, tetapi ada persoalan juga terkait tata kelola dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan hingga pencairan anggaran begitu mulus dilakukan kontraktor pelaksana," ungkap Indra.
Indra mengatakan, jika konsultan pengawas dan KPA cermat melaksanakan tanggung jawab pengawasannya, maka sudah barang tentu keterlambatan pengerjaan, termasuk terjadinya hasil buruk pengerjaan pengaspalan tidak perlu terjadi.
"Selain itu PPTK dan Pejabat KPA juga harus bertanggung jawab. Dua nama terakhir merupakan pihak yang punya peran paling sentral sehingga masalah tersebut bisa terjadi atau tidak. Jika keduanya cermat melaksanakan tentu laporan hasil pekerjaan pasti tertolak dengan sendirinya," tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak FAKTA berharap penegak hukum perlu segera memanggil dan melakukan langkah pemidanaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai porsinya masing-masing.
"Kami sedang siapkan seluruh data untuk dilaporkan ke pihak kejaksaan. Penegak hukum harus cepat bertindak dan konsisten menegakkan hukum. Semua pihak yang sengaja berbuat curang harus segera ditindak," demikian Koordinator FAKTA.