Wartanad.id - Banda Aceh – Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya berikan materi di Acara Rakernis Satlantas Polda Aceh yang diadakan Ballroom Hotel A Yani Kota Banda Aceh Senin.(30/01)
Regy menyampaikan bahwa,
“PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”
Regy memberikan penjelasan langsung kepada seluruh Kasatlantas yang hadir pada giat ini mengenai program-program yang dijalankan oleh jasa raharja termasuk program pencegahan kecelakaan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Dirlantas atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam memberikan pelayanan prima kepada setiap korban laka lantas sehingga jasa raharja dapat menyelesaikan klaim tepat waktu sesuai target yang diberikan oleh kantor pusat.” Imbuh Regy
“Kami juga sampaikan bahwa untuk Jasa Raharja Cabang Aceh sendiri sudah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang diberlaku di Provinsi Aceh.” Tutup Regy