-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache

    Jan 24, 2023, 12:20 PM WIB Last Updated 2023-01-24T05:20:17Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Laporan Bakal calon (balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada tanggal 29 Desember 2022 telah diputuskan oleh Panwaslih Aceh pada tanggal 24 Januari 2023. 

    Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri Pelapor Nazar Apache sebagai pelapor yang didampingi oleh Kuasa nya Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.

    Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023  yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran Bakal Calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari Jam pada umumnya. 

    Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

    Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, .S.H. dan Pujiaman, S.H. dari kantor Hukum ARZ & Rekan dalam hal ini menyatakan bahwa Putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan Laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan. 

    Dimana berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan Terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lrbih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

    Berdasarkan Putusan tersebut kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.

    Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini