Wartanad.id - Banda Aceh, Ahmadun Syawal yang mulanya merupakan Peminat atas Iklan yang di Pasang di media Sosial Facebook terhadap satu Unit Mobil Toyota Rust yang kemudian menghubungi, Sdr. A G (Abdul Gafur) selaku orang yang merepots Iklan tersebut dan kemudian mendatangin Rumah BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760 untuk melihat Unit Mobil tersebut, karna tertarik atas Mobil itu Sdr. A G (Abdul Gafur)telah dilakukan panjar kepada BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760, sehingga apabila berminat maka harus menggantikan uang Sdr. A G (Abdul Gafur).
Zulkifli kuasa hukum Ahmadun menjelaskan dalam keterangan pers nya 9/1,Pada tanggal 29 Juni 2022, Klien kami yang berminat atas 1 Unit Mobil Toyota Rust hendak melakukan Pembayaran dan datang ke Bank BSI Cabang Ulee Kareng, yang pada saat itu juga hadir Sdr. A G (Abdul Gafur) dan BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760 dan beberapa orang lainnya, pada saat hendak mengantri Klien kami bertenya kepada Pengaman (Sekuriti) bank BSI tersebut dan menyampaikan untuk transaksi dengan Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) bisa dilakukan Via Mobile Banking BSI.
Sambung zulkifli,Kemudian sebelum melakukan Transaksi Via Mobile Banking BSI Klien kami bertanya kepada BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760 terhadap Nomor Rekening yang dikirimkan kepada Klien Kami Via Wahtshapp sambil menunjukan nomor Rekening tersebut dan BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760 membenarkan dan meminta untuk segera melakukan Transfer yang juga disaksikan oleh Beberapa orang setelah dilakukan Transfer Via Mobile Banking BSI a.n Klien Kami, BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760 tidak bersedia untuk menyerahkan 1 Unit Toyota Rust.
Atas kejadian tersebut Klien Kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Aceh berdasarkan Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 192 / VII / 2022 / SPKT / POLDA ACEH, tanggal 1 Juli 2022 dengan dugaan Penipuan dan juta telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : B / 352 / IX / RES . 1. 11 / 2022 / Subdit III – Resum, tanggal 12 September 2022, menerangkan laporan klien kami telah dilanjutkan dari tahap penyilidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan hasil gelar perkara tanggal 31 Agustus 2022, namun hingga saat ini belum ditetapkan tersangka,tutur zulkifli
Dengan demikian, Kami Kuasa Hukum sdr. Ahmadun Syawal Meminta untuk segara ditetapkan tersangka yaitu Sdr. A G (Abdul Gafur) dan BRIGADIR A S (Ahmad Saidi) NRP 88120760 dikarenakan Telah memenuhi unsur dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga Polda Aceh tidak terkesan melindungi anggotanya yang terlibat Tindak Pidana Penipuan terlebih lagi Laporan Klien Kami telah sangat lama dari tanggal 1 Juli 2022 hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum.ungkap zulkifli