Wartanad.id - Banda Aceh – Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Aceh Harry Herawan bersialhturahmi dengan Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh, Kompol Marlan di Samsat Banda Aceh.(18/23)
Dalam kunjungan tersebut Harry Herawan menyampaikan pembahasan mengenai implementasi pasal 74 UU No 22 tahun 2009 serta perjanjian kerja sama antara tim Pembinan Samsat Aceh dengan Bank Aceh.
"Kami juga senantiasa mensosilisasikan Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 mengenai penghapusan data ranmor kendaraan serta masih menunggu jukni implementasi tersebut dari Korlantas Pori, " ucap Harry
Ia juga berharap dengan terbangunnya komunikasi dan sinergy yang baik di antara Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Aceh maka semua program yang akan dilaksanakan dan ditargetkan akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.
"Terima kasih atas kerja sama yang Selama ini diberjalan dan semoga kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat Provinsi Aceh, " tutup Harry