Wartanad.id - Banda Aceh, Salah Satu Bakal Calon Anggota DPD yaitu Nazar Apache Resmi melaporkan KIP Aceh terkait dengan Penolakan KIP Aceh Penyerahan Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) Kepada KIP Aceh kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 003 / LP / PL / Prov / 01.00 / I / 2023.
Berdasakan Laporan Fomulir B1 Laporan Pengaduan yang diserahkan ke Panwaslih Provinsi Aceh Klien Kami a.n Nazar Apache alasan dilaporkan yaitu Tidak ada Pemberitahuan kepada Penghubungnya Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy)dapat di serahkan secara Fisik (Hard Copy) hingga Batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu KIP Aceh Menolak untuk dilakukan Registrasi maupun Pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan Pihak KIP Aceh Klien Kami datang ke kantor KIP ACEH sudah Jam 00 : 00 WIB pada tanggal 29 Desember 2022 akan tetapi ketika Klien Kami melihat Jam pada umumnya baik itu yang di miliki Klien Kami maupun Jam orang lain ada di KIP ACEH saat itu menunjukan Jam 23 : 54 WIB Tanggal 29 Desember 2022, artinya secara batas waktu semestinya Klien Kami Wajib diterima Pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan.
Selanjutnya Klien kami tidak pernah diberitau oleh Pihak KIP ACEH adanya Surat Dinas KPU dengan Nomor : 1369 / PI . 01 . 4 – SD / 05 / 2022, Tanggal 27 Desember 2022, yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan Dokumen Secara Fisik (Hard Copy) serta diberikan Perpanjangan Batas Waktu dari Tanggal 29 Desember 2022 Hingga 3X24 Jam selanjutnya untuk melakukan Input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terlebih lagi Menurut Kami KIP ACEH telah melakukan Pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persayaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dikarenakan Klien Kami telah mendapat Dukungan Melebihi batas mininal seperti yang persyaratkan dalam Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.