Wartanad.id | Bakongan, Aceh Selatan - Kepolisian Resor Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Pelaku berinisial I (52) diamankan pada Jum'at tanggal 6 Januari 2023, saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil tersebut ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro Kecamatan Bakongan dengan Desa Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku melanggar yang disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolres menjelaskan pelaku merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan, dengan beberapa barang bukti yang diamankan.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil pick up warna hitam dan dan 8 jerigen berkapasitas 33 liter berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 264 liter," jelasnya.
Kini Pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.