Wartanad.id | Sigli - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MF (32), MD (39), dan YS (37) di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Sabtu, 24 Desember 2022.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana para pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa ketiga pelaku.
"Kami mulanya mencurigai gerak gerik para pelaku, sehingga diperiksa dan ditangkap. Saat digeledah di rumah salah satu pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram," kata Rahmat, di Pidie, Minggu, 24 Desember 2022.
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, salah satu pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J--sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,66 gram, satu kotak rokok, dan dua unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," kata Rahmat.(*)