Wartanad.id|Calang - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis 8 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskri Ipda Ramad dalam keterangan siaran persnya, Jumat 9 Desember 2022.
Lanjut Kasatreskrim Ipda Rahmad, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Bulan Mei lalu, Korban dilecehkan sebanyak tiga kali, yang dilakukan oleh IP (37), warga Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten setempat.
“Hari ini kami melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pukul 10.00 Wib, yang didampingi KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Ari Kurniawan, sambung Ipda Rahmad.
Rahmad mengatakan, kejadian beberapa bulan lalu itu dilaporkan oleh keluarga korban. Karena keluarga korban tidak mau anak dilecehkan.
“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal, 1 November yang lalu”, sebutnya.
Bedasarkan informasi, kata Rahmad, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, tersangka sering mendatangi rumah korban.
"Mereka tidak ada hubungan keluarga, sudah saling kenal dan sering ke rumah korban, dan keluarga korban kenal juga kenal dengan pelaku," sebut dia.
Pelaku terancam dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau bayar denda emas murni 900 gram atau kurungan penjara selama 90 bulan.(*)