Wartanad.id | Aceh Besar - Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama dalam rangka memasuki pergantian tahun baru masehi 2023.
Seruan Bersama tersebut ditandatangani Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
Seruan yang ditandatangani 20 Desember 2022 tersebut, diminta kepada masyarakat Aceh Besar agar tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dn etika masyarakat Aceh, seperti pesta kembang Api, pesta miras, pesta narkotika, membakar petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraankendaraan dan permainan yang tidak bermanfaat. Sejalan itu juga, melarang memperjualbelikan petasan/Kembang api, terompet dan sejenisnya.
Seruan tersebut dikeluarkan, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam. []