Wartanad.id - banda Aceh - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Penyerahan Santunan JKK Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Pekerja an. Fitriansyah - CV. Surya Emdjar.
Santunan diserahkan secara simbolis dilaksanakan di Aula Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh oleh Bp. M. Nazar, ST.,MT selaku KPA Kegiatan dan di dampingi Erwin Ferdinansyah, ST.,MT selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja sdri. Nabilla disaksikan oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cab. Meulaboh, Kamis (10/11/2022)
Erwin Ferdinansyah, ST.,MT selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker, S dimana CV. Surya Emdjar mendapat pekerjaan Pembangunan 10 Unit Rumah Layak Huni di Kab. Aceh Barat dengan bersumber dari APBA TA. 2022 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh. jelasnya.
Penetapan Kecelakaan Kerja dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya menetukan apakah kecelakaan dalam hubungan kerja atau diluar hubungan kerja. Pungkasnya.
Santunan diserahkan secara simbolis dilaksanakan di Aula Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh oleh Bp. M. Nazar, ST.,MT selaku KPA Kegiatan dan di dampingi Erwin Ferdinansyah, ST.,MT selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja sdri. Nabilla disaksikan oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cab. Meulaboh, Kamis (10/11/2022)
Erwin Ferdinansyah, ST.,MT selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker, S dimana CV. Surya Emdjar mendapat pekerjaan Pembangunan 10 Unit Rumah Layak Huni di Kab. Aceh Barat dengan bersumber dari APBA TA. 2022 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh. jelasnya.
Penetapan Kecelakaan Kerja dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya menetukan apakah kecelakaan dalam hubungan kerja atau diluar hubungan kerja. Pungkasnya.