Wartanad.id | Pidie – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie yang di Pimpin AKP Rahmat, S.H. selaku Kasat Res Narkoba Polres Pidie telah melakukan penangkapan seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial ZH (33), bertempat di Gampong Ulee Ceue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Jum’at 18 November 2022.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Res Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, penyelidikan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait sering adanya Transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang sudah meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, “mendapati benar adanya aktifitas sehingga menangkap serta memeriksa ZH, dari pemeriksaan petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Merk Commodore, di sela-sela pondok di samping tersangka duduk, tepatnya di Pinggir Jalan Gampong Ulee Ceue, Kec. Pidie, Kab.Pidie.”
Hasil interogasi singkat oleh petugas, pelaku ZH mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL, kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Rahmat, melalui pesan WhatsApp dalam keterangannya. Jum’at malam, 18 November 2022.“Saat ini tersangka ZH (33) beserta Barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 2,26 gram, 1 Buah Kotak Rokok Merk Commodore, 1 Unit Hp Realmi Warna biru diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas AKP Rahmat.