Wartanad.id|Aceh Selatan - Polres Aceh Selatan mengamankan tiga tersangka, 2 warga Kecamatan Tapaktuan dan 1 orang Warga kecamatan Kluet Tengah diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Sabtu (26/11/22).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui AKP Junaidi saat di temui Minggu (27/11) , mengatakan pada pada hari Sabtu (26/11) sekira pukul 13.00 Wib, petugas menerima informasi bahwasannya ada 2 (Dua) orang yang di duga telah melakukan transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah di beritahukan oleh pemberi informasi, kemudian petugas Satresnarkoba melihat IS (35) dan MY (29) warga Tapaktuan tersebut melintas di dusun Batu Merah lalu petugas memberhentikan tersangka, " kata AKP Junaidi.
Kemudian dari hasil penggeledahan menemukan 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 62,27 Gram, kedua tersangka di amankan ke polres Aceh Selatan untuk Penyidikan lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas, dua tersangka menyatakan barang terlarang tersebut di dapatkan dari seorang warga kecamatan Kluet Tengah.
"Kemudian petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan ke wilayah Kluet Tengah, tepat pada pukul 19.00 Wib petugas satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka MS (34) di rumahnya" jelas AKP Junaidi.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan 2 buah kantong plastik yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 258,04 gram.
"Ketiga tersangka sudah di tahan di Polres Aceh Selatan, selain barang bukti narkotika jenis ganja juga turut disita uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- yang merupakan hasil transaksi barang terlarang tersebut, " tutup Junaidi.