-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jurnalis Aceh Barat (JAB) Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ancam Bunuh Wartawan Di Aceh Tengah

    Azhar
    Nov 16, 2022, 9:40 AM WIB Last Updated 2022-11-16T02:40:57Z
    Wartanad.id|Meulaboh - Jurnalis Aceh Barat (JAB) melakukan Aksi solidaritas terkait ancaman pembunuhan terhadap salah seorang  wartawan Aceh Tengah, yang diduga dilakukan oleh dua pengawas proyek pembangunan pasar milik pemerintah daerah tersebut.

    Aksi yang di mulai dengan konvoi dari Kota Meulaboh Kemudian para kuli tinta  yang tergabung dalam aksi tersebut  menuju  Tugu Teuku Umar, berlangsung dengan mulut dilakban yang menandakan pembungkaman. kemudian, dilanjutkan dengan aksi teatrikal penganiayaan terhadap jurnalis.

    Kritikan serta penolakan kekerasan terhadap Jurnalis juga tertulis dalam Poster dan spanduk yang di bawa Massa.

    Pada aksi tersebut Khaidir Azhar selaku Ketua Jurnalis Aceh Barat (JAB) mengatakan pihaknya mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, usai memberitakan Proyek pembangunan pasar di Aceh Tengah. 

    "Kami desak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir, Selasa (15/11/2022).

    Sambung Khaidir, JAB juga mendesak Polda Aceh segera mengambil alih kasus itu, jika ada kesan lambatnya proses hukum di tingkat Polres Aceh Tengah.

    "Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap wartawan di Aceh Tengah," ujar Khaidir.

    Ia juga menambahkan, pengancaman dialami oleh Jurnalisa, wartawan di media Harian Rakyat  Aceh, wilayah tugas Kabupaten Aceh Tengah tersebut merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers.

    “Dan itu merupakan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia, juga melanggar Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Khaidir.

    Menurut Khaidir, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH).

    "Kalau tidak segera direspon oleh Polda Aceh, kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi, UU nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia,” Ungkap Ketua JAB, Khaidir Azhar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini