Wartanad.id|Banda Aceh - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melaui Sp Sidik / 249 / X / RES. 1.6 / 2022 Sat Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022 dan SPDP tanggal 26 Oktober 2022.
Atas Dugaan Penganiayaan pengemis yang terjadi di jalan H T Usman Desa Doy Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada tanggal 12 Februari 2022, melalui kuasa hukum meminta kepada PJ Walikota Banda Aceh untuk menonaktifkan sementara waktu dari tugasnya sampai keluarnya Putusan Pengadilan dan kalau terbukti melanggar hukum positif maka kami meminta untuk segera dicopot dari Jabatannya.
Negara kita adalah Negara hukum bukan Negara Kekuasaan yang mana setiap hamba hukum wajib mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum tanpa memandang stastus social dan golongan.
Korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh yang menyebabkan korban merasa sakit yang sangat serius dibagian dada diduga akibat kena pukulan secara bergantian, terkilir pada bagian tangan sebelah kiri diduga kena pukulan benda tumpul, rasa sakit pada kepala bagian belakang dan rasa sakit yang sangat serius pada bagian kemaluan kondisi ini diperparah dengan tindakan arogansi dan pengeroyokan oleh Petugas secara berjamaah yang menyebabkan korban tidak berdaya.
Kuasa hukum meminta kepada Instansi kepolisian maupun Pj Walikota Banda Aceh untuk menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas, karena pelakunya merupakan Publik Figur yang seharusnya menjadi contoh teladan bukan malah menjadi bumerang dan ocehan dimasyarakat, akibat dari kejadian ini korban melalui kuasanya meminta kepda oknum pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP (Kitab Undan-undang Hukum Pidana). Tutup kuasa Hukum Usman.SH.(*)