-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dirreskrimsus Temukan Beberapa Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno

    Azhar
    Nov 18, 2022, 9:13 AM WIB Last Updated 2022-11-18T02:13:52Z
    Wartanad.id|Jantho - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A. Hanan berpatroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal, Kamis, 17 November 2022.

    Mereka terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum KLHK, Dandim 0101 Banda Aceh, dan petugas terkait lainnya sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan _lllegal logging_ serta penguasaan lahan atau perambahan kawasan hutan.

    "Kami bersama Kadis DLHK serta teman-teman dari TNI melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk melihat langsung kondisi hutan," kata Sony dalam keterangannya, Kamis, 17 November 2022.

    Dalam patroli itu, kata Sony, tidak ditemukan adanya _illegal logging_, tapi tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu. Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.

    Selain itu, ditemukan juga pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung dan cabai, serta sejumlah tanaman tua.

    Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan. 

    Sony menyebutkan, dirinya bersama Kadis LHK berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.

    Salah satunya adalah Syahril. Ia pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun. Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut.

    Syahril mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.

    "Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini," kata Syahril.

    Mendapat jawaban itu, Kadis LHK A Hanan menjelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.

    A Hanan mengatakan, dirinya bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialosasi terkait status hutan di kawasan itu.

    Terkait penemuan sejumlah bangunan tersebut, Sony kembali menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.

    "Para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan oleh Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait, secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut," ujar Sony. 

    Terakhir, tambah Sony lagi, jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi, maka akan dilakukan proses penegakan hukum.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini