Wartanad.id|Meulaboh - Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kembali di amankan oleh Satuan Reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat di antaranya 1 orang pemakai dan 3 orang pengedar ,ke empat tersangka di amankan dalam wilayah hukum Polres setempat.
Adapun ke 3 tersangka berinisial, AM, IS, dan AA, Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy mengatakan mereka di amankan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka berinisial, JUS salah seorang pemakai barang haram tersebut.
"Ke tiga pengedar ini di amankan oleh kepolisian Satres Narkoba, setelah mendapatkan hasil pengembangan dari si pengguna yang duluan di amankan. Nah, dari pengguna tersebut mengaku mengambil barang haram itu dari AM, IS dan AA mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ke tiga pengedar itu,” Jelas Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dalam Koferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres Aceh Barat.
Adapun ke empat tersangka yang di amankan beserta barang bukti, 3,14 Gram Sabu dan 247 Gram Ganja merupakan warga Woyla Barat , Kabupaten Aceh Barat.
Guna Penyelidikan lebih lanjut ke 4 tersangka kini di tahan di Mapolres setempat, Atas perbuatan nya 3 tersangka pengedar Narkotika tersebut, di jerat dengan Pasal 114 UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Adapun tersangka pengguna Narkotika di jerat dengan Pasal 112 UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto pasal 127 ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Selain itu dalam memberantas penyalah gunaan Narkotika, Wakapolres mengatakan pihak nya akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap penyalah gunaan Narkotika.