Wartanad.id|Gayo Lues - Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam Memusnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Sudah Mempunyai Ketetapan Hukum Peradilan Atau Inkrah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Pada, Selasa,(25/10/2022) Baru-Baru ini.
Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tersebut, Turut Hadir, Kapolsek Blangkejeren, IPDA "Irwansyah", Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, "Roby Alamsyah. SH.MH" , Ketua Mahkamah Syari'ah Blangkejeren, "T. Swandi, S.H.I.MH", Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, "Riadussalihin. SKM", Kasubag Umum BNNK Gayo Lues, "Zulkarnain, S.Ag", Para Kasi Dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, " Ismail Fahmi" Melalui Kasi Intel "Handri" Dalam Keterangan Tertulisnya Itu Menerangkan, Bahwa Hari ini Kejaksaan Negeri Gayo Lues Memusnahkan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Priode Januari Hingga Oktober 2022, Jelasnya.
Dalam Kegiatan Pemusanahan Tersebut, Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print 670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 Tanggal 24 Oktober 2022, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj Tanggal 08 November 2021, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 328/PID/2021/PT BNA Tanggal 12 Oktober 2021 Jo Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj Tanggal 29 Juli 2021, dan Barang Bukti Lainnya Dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ Tanggal 04 Januari 2022, Ungkapnya.
Lebih Lanjut, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dilakukan Dengan Memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu "Methampetamina" Dengan Jumlah 18,19 (Delapan Belas Koma Sembilan Belas) Gram, Narkotika Golongan I Jenis Ganja Dengan Jumlah 3.403,183 (tiga Ribu Empat Ratus Tiga Koma Seratus Delapan Puluh Tiga) Gram, dan Barang Bukti Lainnya Dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, Ujarnya.(Az)