Wartanad.id - Pihak BPJN Aceh terkesan tutup mata dengan kondisi jalan nasional yang berlobang di berbeda beda berlokasi. Yang bisa terancam keselamatan penguna jalan. .
Menurut salah satu warga kahju 10/10/22 yang tidak ingin nama nya di sebut mengatakan kepada media ini, salah satu contoh kawasan Bundaran simpang mesra sudah lama jalan berlobang dan bergelombang Dan di jalan lintas Malahayati itu pun masih ada juga yang belum di perbaiki oleh pihak Pemerintah " Ucapnya
Lanjutnya, anggaran pusat APBN di Setiap tahunnya seberapa besar ? Dan pelaksanaan kegiatan untuk apa saja,menurut nya sangat tertutup.
pemeliharaan atau pun pembangunan. Selama ini kita melihat fakta yang terjadi di lapangan. Saya selaku masyarakat meminta untuk melakukan pengawasan Terkait kondisi jalan nasional saat ini dan kedepan dari pihak yang berwajib
Jalan Lintas nasional Banda Aceh - jalan Laksamana Malahayati krung Raya kabupaten Aceh besar juga Dibutuhkan Perhatian serius dari pemerintah Pusat atau pun pemerintah Aceh. Agar Segera melakukan Pelebaran Jalan Laksamana Malahayati lintas nasional
Sesuai Ketetuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 32 tahun 2006, jalan Lokal Sekunder I harus memenuhi standar Dengan lebar badan jalan minimal 6,5 Sedangkan jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan minimal 3,5 meter.