Para Pekerja Pembangunan Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli Sedang Memplaster Dinding Mesjid Diketinggian 15 Meter Tidak Menggunakan Pengaman Diri, Terkesan Mengabaikan Aturan K3.(Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ] Wartanad.id-Kontraktor pemenang tender Pembangunan Masjid Al-Falah Kabanggaan Masyarakat Pidie , Diduga mengabaikan atau
terkesan melupakan kewajiban untuk melengkapi para pekerjanya menggunakan alat perlindungan tenaga kerja atau keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Rabu (14/9/2022).
Seperti yang tertera pada Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Pasal 22 ayat (2) huruf I, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehata kerja serta jaminan sosial.
Pasal 23 ayat (2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pantauan media ini melihat cukup prihatin atas kondisi tersebut. Pasalnya dalam PP nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, kewajiban rencana anggaran untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus dilampirkan dalam penyusunan dokumen penawaran.
Seperti diketahui sanksi yang diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1970, bagi perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan K3 dikenakan sanksi administrasi, denda serta berpotensi untuk dipenjara. Laporan (FH01)