Wartanad.id!- Banda Aceh - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Drs Abdurrahman Ahmad sangat menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media online yang menyatakan kalau dirinya batalkan janji bangun rumah Maksalmina Usman warga desa Cot Preh Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, yang selama ini tinggal di gubuk reot samping kandang ayam.
"Tidak benar itu, bukan saya batalkan janji, awalnya saya sangat serius ingin membantu, mengusulkan ke Dinas Perkim Aceh dari dana pokir agar hunian warga tersebut dapat dibangun karena secara kemanusiaan miris rasanya melihat masih ada warga yang tinggal ditempat yang sangat tidak layak, tapi secara ketentuan perundang-undangan rupanya warga tersebut tidak memenuhi syarat karena belum berkeluarga," kata Abdurrahman saat ditemui awak media, Jumat (09/09/2922) di ruang Banmus DPRA.
Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 145 Tahun 2016, dalam Bab III tentang persyaratan penerima manfaat, pasal 7 ayat 2 tertulis : Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, telah berumur diatas 40 tahun dan tidak mempunyai pekerjaan tetap serta memiliki tanggungan anak/keluarga besar.
"Nah itulah yang menjadi kendala dan penyebab sehingga usulan untuk pembangunan rumah warga desa Cot Preh tersebut tidak dapat saya lanjutkan," ujarnya.
"Untuk diketahui, ditahun ini ada sekitar 80 rumah warga yang telah saya usulkan untuk dibantu pembangunannya dan dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Perkim Aceh, 61 rumah yang memenuhi syarat dan saat ini telah dilakukan pembangunannya, tersebar di beberapa gampong dalam wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRA ini.
Dalam closing statementnya, Abdurrahman meminta maaf karena tidak dapat memenuhi harapan warga desa Cot Preh tersebut. "Saya mohon maaf kepada saudara Maksalmina Usman karena tidak dapat membantu, andai saja tidak terhalang dengan regulasi tentu harapan beliau untuk mendapatkan rumah hunian yang layak dapat terpenuhi," tutupnya.