Wartanad.id|Aceh Besar - Menindaklanjuti surat kami Nomor : Peg. 800/764/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Perubahan surat pendataan tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Bear Tahun 2022. Berdasarkan hasil rapat mengenai pendataan tenaga non-ASN pada tanggal 30 Agustus 2022 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi Tenaga Non ASN yang mash aktif sampai dengan periode pendataan saat ini dan memiliki masa kerja akumulatif minimal 1 (satu) tahun per 31 Desember 2021 dapat dipertimbangkan untuk diikutsertakan dalam pendataan. (Tata cara perhitungan masa kerja akumulatif terlampir).
- Pendataan sebagaimana tersebut pada point 1 wajib dibuktikan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan paling rendah oleh Pimpinan unit kerja beserta bukti pembayaran.
- Perpanjangan waktu penginputan melalui aplikasi pendataan tenaga non AS sampai dengan tanggal 4 September 2022 pukul 23.59 WIB.
- Bahan kelengkapan administrasi merujuk kepada surat kari sebelumnya dan sudah diterima oleh Tim Pendataan Tenaga Non ASN Kabupaten Aceh Bear paling lambat Senin, 5 September 2022 Pukul 16.00 WIB.Terhadap pendataan tenaga Non-ASN tersebut, kami mengharapkan pada para Kepala OPD beserta Verifikator untuk memastikan kembali agar semua tenaga non-asn
yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511 M.SM.01.00/2022 sudah terinput semuanya kedalam aplikasi dan tidak ada yang tertinggal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
SURAT TERLAMPIR :
download link berikut