Wartanad.Id|Aceh Utara - Pekerjaan renovasi penambahan ruang Puskesmas Kecamatan Dewantara Kab Aceh Utara terancam nyawa pekerja karena para pekerja tidak memakai Septy pengaman diri, apalagi saat melakukan pekerjaan memasang mal cor balok di ketinggian mencapai lebih kurang 20 meter di Proyek Renovasi Ruang Puskesmas Dewantara yang dibangun dari sumber dana DAK Kab Aceh Utara tahun anggaran 2022 dibawah naungan Dinas Kesehatan setempat.
Karena kurang nya pengawasan dari Pihak Konsultan Pengawas dan Dinas Kesehatan Kab Aceh Utara sehingga kontraktor pelaksana mempekerjakan tukang tampa ada pengaman diri atau Septy yang membuat nyawa pekerja terancam.
Seharusnya setiap pekerja dibekali dengan Septy pengaman diri karena didalam kontrak anggaran khusus untuk K3 ada.
Konsultan Pengawas dan Dinas Kesehatan jugak membiarkan begitu saja ada kontraktor mempekerjakan para tukang dalam kondisi terancam nyawa karena tidak diberikan pengaman saat kerja oleh pihak kontraktor pelaksana, apalagi pekerja nya dibawah naungan Dinas Kesehatan Kab Aceh Utara.
Menurut pantauan wartawan pada 27 Agustus 2022 di lokasi proyek Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas Dewantara dari Sumber Dana DAK Kab Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 Pagu Rp 2.868.900.000,- Pelaksana nya CV ASYIFA GROUP dan Konsultan Pengawas CV NABAIZ KONSULTANT dibawah naungan Dinas Kesehatan Kab Aceh Utara banyak pekerja tidak memakai Septy pengaman diri dan di lingkungan proyek tidak ada baliho dan spanduk, yang bertulisan himbauan utamakan keselamatan dalam bekerja yang terpasang serta dilokasi para pekerja terlihat sangat membahayakan yang terkesan Dinas Kesehatan dan Konsultant Pengawas tutup mata.
Diharapkan kepada PJ Bupati Aceh Utara melakukan tindakan tegas terhadap Dinas Kesehatan karena telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan dibawah naungannya sehingga berakibat ada proyek yang mengancam nyawa pekerja.
Saat dikonfirmasi dengan kepala Dinas Kesehatan Kab Aceh Utara melalui pesan whatsApp mengatakan, Fungsi pokok dari pengawasan adalah mengawasi pekerjaan dilaksanakan oleh pelaksana
Secara 100% atau ketat. Apabila kami pengawas memungkinkan setiap hari datang maka kami akan datang setiap hari mengawasi. Tetapi apabila kami tidak memungkinkan datang setiap hari yang artinya fungsi kami sebagai konsultan pengawas kami mengawasi seketat mungkin tugas kami
Tanggong jawab.
1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
2.menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.
3.meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan, tulisan nya yang dikirim ke Puwarta.(Ab07)