-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

    Azhar
    Aug 26, 2022, 4:38 PM WIB Last Updated 2022-08-26T09:38:07Z
    Wartanad.id|Banda Aceh - Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, merupakan pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukan dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, Selasa, 23 Agustus 2022, di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

    "Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada awak media di Polda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022.

    Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

    Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY--teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

     Dok Ist: Gambar Pelaku dan Barang Bukti yg di Amankan.

    Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

    "RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos," kata Winardy.

    Winardy menerangkan, bahwa motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

    Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang digunakan untuk _video call_ diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

    "Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkas Winardy.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini