Wartanad.id - JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, hari Minggu,
31/7) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu
intas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
yang terjadi pada Sabtu, (30/7).
Seluruh korban tejamin Undang-Uhdang No. 34Tahun 1964 tentang Dana Petanggungan wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RINo.16 Tahun 2017,
Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah se besar Rp 50 juta.
Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20juta kepada rumah sakit tempat korban
dirawat, kata DeWI usai menyerankan santunan tersebut di Jakarta, Minggu,
(31/7).Ketiga korban meninggal dunia, berdomisili di Jakarta Selatan. Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhat-hati saat berkendara. "Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut.
Semoga kel uarga korban diberikan ketabahan," ungkap Dewi.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota
Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan Iruck ronton di
Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan,
Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal
dunia dimana salah satu korban mengalami luka sebelumnya dan akhinya
meninggal dunia di RS JIH Surakarta
Jasa Raharja sebagai BUMIN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus
Derkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal Itu sebagaimana tertuang
Undang-Undang No. 33 can 34 lanun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan
salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuh kan.