Wartanad.id - Banda Aceh : Aliansi Pemuda Aceh Menggugat ( APAM) melakukan Unjuk rasa di kantor di DPRA dengan jumlah Massa Puluhan orang di mulai 9.30 Wib hingga pukul 11.00 wib.
Ayah Pulo selaku penanggung jawab melaporkan bahwa kami datang ke DPRA Aceh meminta agar DPRA menyampaikan kritikan kami kepada paduka yang mulia Wali Nanggroe soal ada pihak yang intervensi dikalangan istana .
Ayah Pulo menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan hasil dari MoU Helsinki yang memuat kesepatakan perdamaian antara Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh sebagai daerah istimewa.
Lembaga wali nangroe yang dipimpin oleh Teuku Malik Mahmud merupakan hasil dari keistimewaan Aceh. Posisi lembaga kehormatan adat menjadikan lembaga wali nanggroe memiliki peran yang sangat kuat dalam proses pembangunan politik di Aceh. Meskipun fungsi sebagai lembaga formal adat, tetapi dari posisi adat inilah lembaga wali nangroe dapat berperan penting dalam proses pembangunan politik di Aceh.
peran Wali Nanggroe Tengku Malik Mahmud dalam proses pembangunan politik di Aceh. Terutama dalam konteks bagaimana demokratisasi dan pembangunan pasca perdamaian di Aceh.
Hari ini, rakyat Aceh harus keluar dari diskursus Wali Nanggroe atau cara berfikir setuju versus tidak setuju. Melainkan, diskursus Wali Nanggroe harus diarahkan kepada subtansi kemaslahatan dan kesejahteraan secara komprehensif. Dalam artian, apa dan bagaimana pola kerja Wali Nanggroe yang harus didiskusikan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan semua etnik Aceh masa depan.
Intinya sebut Heri juga Koordinator lapangan Jangan sampai di mamfaatkan oleh oknom-oknom tertentu yang mampu mengintervensi di dalam kelembagaan tersebut, maka kelembagaan tersebut harus menjadi milik sekelompok masyarakat. Sebaliknya, milik kita, semua strata masyarakat Aceh.
Sekali lagi, disinilah butuh pendamping Wali Nanggroe, termasuk Khatibul Wali, Staf khusus juga tenaga Ahli, yang paham dan mengerti tentang karakteristik rakyat Aceh, yang memang sangat egaliter. Sehingga, mampu menepis berbagai “provokasi” dan juga harus saling terbuka dengan segala kalangan masyarakat tandas Heri.
Maka tuntutan yang kami sampaikan adalah;
Meminta kepada Wali Nenggroe copot pembisik yang selama ini mengintervensi kelembagaan tersebut,
Meminta kepada Paduka yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar lebih mendengarkan keputusan musyawarah bersama Majelis Tuha Peut di kelembagaan Wali Nanggroe
Meminta kepada semua stekholder mari mengawal kekhususan Aceh bersama-sama demi rakyat Aceh tercinta