-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Agen Chip Judi Online Diringkus Satreskrim Polres Pidie

    Azhar
    Aug 23, 2022, 11:18 PM WIB Last Updated 2022-08-23T16:18:45Z


    Wartanad.id|Pidie - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie, kembali meringkus penjual Chip Game Higgs Domino (GHD). Kali ini, seorang pria berinisial M Bin J (36), yang merupakan warga Gampong Mali Lamkuta, Kecamatan Sakti, Pidie.

    Ia kedapatan memperjual belikan Chip judi online GHD di salah satu warkop di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

    Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/08/2022) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap M Bin J, pada Senin 22 Agustus 2022, bermula adanya laporan masyarakat.

    Saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis GHD dengan cara menjual chip game online tersebut kepada para pemain judi, di salah satu warkop yang berada di Gampong Meunasah Blang, Sakti, Pidie.

    Lanjut Muhammad Rizal, mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

    "Setelah diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku M Bin J yang  berperan sebagai agen chip dengan barang bukti  1 (satu) unit Handphone Merk Oppo type A54 warna Grey dan uang hasil dari penjualan chip higgs domino sebesar Rp400 ribu", ungkap Kasat Reskrim.

    Adapun cara pelaku M Bin J mengadakan permainan judi game higgs domino tersebut dengan cara menjual chip kepada pemain, dimana harga Rp70 ribu/1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku. 

    "Selanjutnya pemain yang membeli chip dan memainkan di aplikasi GHD di handphonenya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya. Dan jika menang, chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp 60 ribu/1B, artinya setiap jual beli 1B chip GHD, pelaku dapat keuntungan Rp10 ribu", tutup Kasat Reskrim.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini