Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip higgs domino yang dilakukan tersangka.
Setelah diselidiki, kata Indra, ternyata benar tersangka AT melakukan transaksi jual beli chih higgs domino, sehingga ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Penangkapan itu atas dasar laporan masyarakat yang sudah resah dengan transaksi chip. Sehingga, kita selidiki dan kita tangkap,” kata Indra dalam keterangannya di Polres Bener Meriah, Kamis, 25 Agustus 2022.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum. Tersangka akan dikenakan Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Indra menambahkan, perjudian khususnya higgs domino sudah sangat meresahkan, apalagi setiap praktiknya sekarang sudah sangat massif, cukup dengan menggunakan gadget.
Perjudian juga menjadi perhatian khusus Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. Jadi, siapa pun yang terlibat baik pemain maupun yang membekenginya akan ditindak tegas.
Ia juga berharap peran aktif dari masyarakat dan stakeholder di Bener Meriah agar melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian untuk ditindak dan diproses hukum
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” ucapnya.(*)