Wartanad|Aceh Besar – Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, berhasil menangkap satu unit Truck Mitshubisi Bermuatan kayu Log mentah, tiga pria dewasa turut diamankan, selain tidak memiliki izin sah, kayu log tersebut diduga kuat hasil dar kejahatan pembalakan liar.
Penangkapan itu berasal dari laporan warga yang curiga terhadap aktifitas Mobil Truck dengan Tonase tinggi kerap melintas jalan Gampong mereka, tepat hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 00.00 Wib, berbekal laporan warga tersebut, tim unit opsnal Reskrim Polres Aceh Besar langsung meluncur ke lokasi, yang dicurigai berada di kawasan Lamteuba, sesampainya di lokasi yang di tuju benar saja, saat itu ditemukan satu unit truck col diesel berwarna kuning melaju dengan muatan kayu log menuju kearah samahani.
Tepat di kawasan Jalan Lamkabe, Tim langsung menghentikan Mobil Mitsubhisi dengan Nopol BK 8026 XD. Ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Selasa (26/7/22).
Saat kita lakukan pemeriksaa. secara rinci, didalam bak angkut kita dapati sedikitnya Delapan batang kayu yang masih berbentuk glondongan, sejurus itu kita meminta pengemudi untuk menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan kayu itu.
Dihadapan petugas sopir tidak dapat menunjukkan dokumennya, maka truck berikut barang bukti kita giring ke Mapolres Aceh Besar demi pemeriksaan lanjutan.
Setiba di Mapolres, dihadalan petugas pelaku mengakui kalau kayu itu merupakan pesanan Salah satu toke berinitial G yang berdomisili di kawasan Samahani.
Saat ini, ketiga tersangka masing masing berinisial IS (23) Sopir yang masih bersatatus Pelajar , serta MY (24), dan MA (19), berikut barang bukti lain satu unit Mobil Mitsubhisi Col Diesel dan delapan batang kayu Log, masih kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut, Tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dikena Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 jt paling banyak Rp 2,5 milyar.(*)