Wartanad.id - TERNATE- Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, hari ini, Selasa,(26/07/), menyerah kan santunan kepada selurun ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka,Halmahera beberapa waktu lalu.
Dewi mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.
33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang umum.Hal tersebut, merupakan salan satu bentuk Kehadiran negara melalui penjaminan asuransi SOSial korban kecelakaan.
Sebagaimana hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66
dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan 1 orang masih dinyatakan hilang,Namun telah teridentifikasi.
Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah.Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 tahun 2017.
Kami menyampai kan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, ungkap Dewi,
Usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di ternate
Sebagaimana diketahui, bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau lokaka, Halmahera selatan saat berlayar dari Iernate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WiT dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.
Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban,Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada, di antaranya KNSAR 237 Pandudewanata,
KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore lll-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora,KNP358.
Jasa Raharja Juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban. Sehingga, diharapkan santunan dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.
sebagai hak korban maupun ahli waris
Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang
Undang No. 33 dan 34 lahun 1964 tentang Dana Pertanggungan wajib Ke celakaan
Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017