Wartanad.id - Banda Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Menyetujui Penghentian Penuntutan Enam Kasus Melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh.Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence,17 Juni 2022
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Gayo Lues, Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Singkil, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.jelas kasi penkum kejati aceh,ada enam perkara berasal dari Lima Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum
Kejaksaan Tinggi Aceh Yakni :
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Perkara atas Nama Tersangka ISMAIL Bin KAMARUDDIN
(Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. jelas kasi penkum
Kasi penkum kejati aceh menambahkan,berikut nya dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka M. MUTTAQIN Bin ILYAS
NURDIN, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU NO.22 TAHUN 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, jelas kasi penkum kejati aceh
sambung kasi penkum kejati aceh,Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka RISKI ARDIAN Bin M. RAMLI,
yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,
Ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Perkara atas Nama Tersangka SURIADI Alias ANDEK Bin Alm.
SUMURADIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,
Berikutnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Usman Arifin Bin Marifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sambung kasi penkum kejati aceh
Bahwa keenam perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana
dan ancaman pidana tidak lebih dari lima
(5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di
lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian
mendapatkan respon positif demi masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum.tutup kasi penkum kejati aceh.