Istri Kantongi Bukti Nikah Siri, Dua Oknum Pegawai Lapas Terancam Pidana Dan Dipecat
Aceh - Isu pernikahan siri antar oknum pegawai lapas Blang Pidie dan pegawai Lapas perempuan Sigli terus bergulir.
Oknum Kasi binadik lapas Blang Pidie (RSD) diduga telah menikah secara siri dengan (MTD) Kasi Binadik Lapas perempuan Sigli.
Istri sah (RSD) kepada awak media mengatakan " saya sudah mengantongi bukti-bukti kuat bahkan sampai anak dari istri siri suami saya sudah tau dan sudah berkomunikasi dengan saya, bahkan istri siri suami saya (MTD) sempat meminta maaf melalui pesan whatsap dia mengaku salah dan bersedia mengembalikan semua uang yang pernah dikirm oleh sumi saya jika itu diperlukan
Saya juga memiliki bukti-bukti percakapan yang dikuatkan dengan bukti transfer, jadi mereka tidak bisa berkilah bahwa itu bukan chatingan mereka.
Saya sangat berharap kepada pejabat berwenang dapat memberikan sangsi tegas setelah masalah ini saya laporkan secara resmi kepada kantor Hukum dan Ham wilayah Aceh.
Oknum pegawai lapas blang pidie (RSD) berang kepada awak media, jangan campuri urusan pribadi saya, kalau anda punya masalah dengan saya mari kita selesaikan", ucap nya.
Sementara itu oknum pegawai Lapas perempuan Sigli (MTD) yang diduga menjadi istri siri (RSD) menjabat sebagai Kasibinadik LPP Sigli kepada awak media mengatakan " tolong jangan publikasi masalah ini, kita ketemu aja, kasihan anak-anak beliau dan keluarga saya"
Selain itu, Kalapas Blang Pidie Akhmad Widodo dan Kalapas perempuan Sigli Endang sri wati tidak memberikan tanggapan apapun, mereka bungkam seribu bahasa.
Padahal menurut penjelasan Rifa istri sah (RSD) "kami (rifa dan RSD) sudah dua kali dipanggil oleh Kalapas untuk melakukan mediasi atas permintaan saya, didepan Pak Klapas suami saya mengakui sudah menikah dengan (MTD) keterangan itu disaksikan oleh kasi KTU dan Kasub kepegawaian lapas Blang Pidie.
Padahal jelas Sanksi pidana terhadap seorang PNS yang menikah lagi tanpa izin maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara. Selain sanksi pidana penjara PNS yang bersangkutan dapat juga dikenakan sanksi disiplin dalam lingkungan PNS itu sendiri. Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1311.K/Pid/2000 dapat diuraikan sebagai berikut: Sesuai dengan pasal 279 ayat I ke 1 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun: Barangsiapa mengadakan perkawinan jika mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada penghalang yang sah untuk itu. Di dalam Mahkamah Agung Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
Lebih lanjut PP 45/1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 menyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Pasal 15 ayat 2 juga menyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Tim)