Wartanad.id - Banda Aceh - Kasi penkum kejati aceh Ali rasab lubis dalam keterangan pers nya mengatakan Bahwa Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera-Banda aceh atau yang dikenal dengan jalan tol Sibanceh adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya dilakukan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen No. SP.PPS.35/D/Dpp.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis nasional penugasan pemerintah atas proyek pembangunan jalan tol trans-sumatera pada PT. Hutama Karya (Persero).
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan jalan tol Sibanceh tersebut Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Ruang Rapat Kejati Aceh, telah dilaksanakan rapat pembahasan percepatan progress pembangunan jalan tol trans sumatera (Ruas tol sigli-Banda Aceh) di Provinsi Aceh yang dipimpin langsung oleh Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH. MH. Didampingi Kasubdit D.3, Dt. Anwar. Hadir dalam rapat tersebut
PLH. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Zaidar Rasepta, SH. MH.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi, SH. MH.,
Ditreskrimum Polda Aceh, Muliadi, SH.MH.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali
Kakanwil BPN Aceh Mazwar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G. SH. MH.
Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Faisal Mahdi, SH.MH.
VP. Persiapan Konstruksi HK, Krisna Aditya Yudha.
Pelaksana PT. Adhi Karya, Ray Kusuma negara.
Koordinator pada kementrian Marves, Yuwono Saputra
Dan pihak yang berkepentingan terang kasi penkum kejati aceh
Ali menambahkan Bahwa dalam rapat tersebut telah disampaikan permasalahan-permasalahan dan kendala-kendala yang ditemukan dalam kegiatan pembangunan jalan tol Sibanceh di Provinsi Aceh sehingga terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Permasalahan-permasalahan tersebut diuraikan dan dijabarkan dalam rapat tersebut baik menyangkut masalah Teknis pekerjaan maupun non Teknis dan dalam rapat tersebut juga terjadi dialog penyampaian permasalahan-permaslahan yang terjadi dan solusi permasalahan guna dapat diambil Langkah-langkah cepat dan tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak terhalang dan dapat tercapai sesuai dengan target waktu yang telah direncakan selesai pada bulan Desember Tahun 2022.
Kendala dan hambatan yang saat ini terjadi khususnya dalam pelaksanaaan pekerjaan pada seksi 5 yang menyangkut pada ganti rugi dan konsinyasi lahan pembangunan jalan tol Sibanceh.tutur Ali
Dalam rapat tersebut Direktur D pada Jaksa Agung Muda Intelijen memberikan arahan agar segara mengambil Langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul agar pembangunan jalan tol tersebut berjalan lancer dan sukses karena bila jalan tol tersebut selesai dilaksanakan diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat aceh dan pemerataan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Bapak Presiden RI dan terhadap permasalahan yang timbul Direktur D pada Jam Intel Kejaksaan Agung RI mengarahkan agar permasalahan yang timbul sekarang ini diselesaikan dengan mengikuti kearifan lokal masyarakat Aceh. Tegas Ali mengakhiri keterangan nya.