Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit _speed boat_ yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor.
Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit _speed boat_ berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit _speed boat_ bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.
Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).
“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto, dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.
Pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.